WARTAKOTALIVE.COM – Seorang influencer yang memamerkan dwi kewarganegaraan anaknya di Inggris diduga telah melanggar undang-undang.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan* dugaan ini setelah melihat video viral Dwi Sasetyaningtyas yang pamer paspor Inggris kedua anaknya.
Dalam pernyataannya, Tyas menyebut dua anaknya diakui sebagai warga negara Inggris karena lahir di negara tersebut.
Ia juga mengatakan cukup dirinya saja yang menjadi WNI, sementara anak-anaknya tidak perlu.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu kemarahan netizen dan menjadi viral.
Namun, Dirjen Administrasi Hukum Kemenkum, Widodo, mengungkapkan beberapa kejanggalan soal status dwi kewarganegaraan anak perempuan yang kerap disapa Tyas itu.
Pasalnya, Inggris ternyata tidak menganut asas ius soli.
Asas ius soli adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat lahirnya, tanpa melihat kewarganegaraan orang tua.
Beberapa negara yang menerapkan asas ini adalah Amerika Serikat, Brasil, dan Kanada.
“Informasinya kan anaknya dikatakan sebagai warga negara Inggris. Tentu ini jadi pertanyaan, apakah benar anaknya lahir di Inggris?”
“Sementara Inggris adalah salah satu negara yang tidak menganut asas ius soli,” kata Widodo pada Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Widodo* mempertanyakan pernyataan Tyas yang menyebut anaknya resmi jadi warga negara Inggris meski masih kecil.
Dia mengatakan anak Tyas secara hukum masih berstatus WNI karena orang tuanya lahir di Indonesia.
Ditambah lagi, Indonesia menganut asas ius sanguinis, yaitu sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Artinya, selama orang tuanya berstatus WNI, maka anaknya tetap diakui sebagai WNI walaupun lahir di negara lain.