loading…
Pansus 14 DPRD Kota Bandung sedang menggodok Raperda tentang Perilaku Seksual Berisiko.
BANDUNG – Hingga saat ini, Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi, tetapi untuk membatasi hal-hal menyimpang yang ditampilkan di ranah publik.
“Kami harap Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai pada hukum adat istiadat, dikembalikan ke hukum daerah masing-masing. Maksudnya, jika ada yang menyimpang maka dikembalikan ke adat istiadat setempat, apakah misalnya diarak, dipermalukan, dikucilkan, atau lainnya. Itu masih dibahas dan hanya contoh saja,” ungkap anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Syahlevi menjelaskan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan yang bertujuan membatasi hal-hal menyimpang dan perilaku seksual berisiko yang ditampilkan di ranah publik.
“Kami memang tidak ingin mendiskriminasi orang-orang dengan penyimpangan. Mereka mungkin tidak mau disebut menyimpang, tapi perilakunya sudah menyimpang,” terangnya.
Karena itu, lanjut Syahlevi, melalui perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal menyimpang tidak ditunjukkan di ranah publik. “Silakan dilakukan di tempat privasi mereka, yang penting tidak ditampilkan secara terang-terangan ke publik,” ujarnya.