WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemprov DKI Jakarta agar menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 7 Tahun 2025 secara adil dan masuk akal.
Para pelaku usaha khawatir kebijakan ini akan berdampak pada UMKM dan juga nasib ratusan ribu pekerja di sektor ritel.
Hal ini karena Perda KTR mengatur produk tembakau yang sebenarnya legal dan sudah diatur oleh banyak peraturan lain.
Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, meminta pemerintah bertindak bijaksana dalam menjalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini.
Menurutnya, sebenarnya sudah ada banyak regulasi untuk mengendalikan produk tembakau, yang tinggal ditegakkan dengan konsisten saja.
Tutum menjelaskan, pemerintah sudah punya berbagai aturan tentang peredaran tembakau, seperti siapa yang boleh beli, batas umur konsumen, sampai cara memajang produk di toko.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Perda KTR DKI Jangan Bebani UMKM
Dia menekankan, pelaksanaan Perda KTR ke depannya harus proporsional untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan kelangsungan usaha ritel.
“Selama ini kan aturan untuk kendalikan produk tembakau sudah ada. Tinggal di tegakkan saja aturan yang ada. Pemerintah harus bijak dalam mengimplementasi Perda KTR ini,” ujar Tutum Rahanta saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Pendekatan yang bijak, menurutnya, akan beri kepastian bagi pelaku usaha sekaligus capai tujuan mengendalikan konsumsi tembakau.
Tutum berharap Pemprov DKI Jakarta bisa adil dan pertimbangkan semua aspek saat jalankan Perda KTR ini.
“Tolong diingat, ada banyak orang dan UMKM yang menghidupi keluarganya dari sektor ini. Ada penyerapan tenaga kerja dan kontribusi ke penerimaan negara yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, jumlah pekerja di bawah anggota Hippindo mencapai 800 ribu orang. Jumlah ini dianggap cukup berkontribusi bagi perekonomian.
Baca juga: Rokok Dianggap Berbahaya, Tito Karnavian Minta Daerah Tegas dalam Mengimplementasi Perda KTR
Dia minta pemerintah daerah bisa bersikap di tengah dalam menegakkan Perda KTR ini.
Termasuk menanggapi desakan dari pihak-pihak yang ingin melarang total iklan dan pemajangan produk tembakau.