Perjanian Tawuran di Pesanggrahan Jaksel, 14 Remaja Berisiko Dicabut KJP

Ringkasan Berita:

14 remaja pelajar di Pesanggrahan ditangkap polisi setelah berjanji mau tawuran "perang sarung" antar grup lewat media sosial.
Sanksi Administratif: Dinas Pendidikan mengancam akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sesuai Pergub 110/2021 jika siswanya terbukti mengulangi aksi kekerasan.
Ancaman Pidana: Pelaku tawuran juga bisa kena Pasal 472 UU No. 1/2023 dengan ancaman penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta, walaupun saat ini masih dalam tahap pembinaan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Fenomena tawuran ‘perang sarung’ yang bikin resah warga kembali terjadi dan berujung pada masalah hukum.

Sebanyak 14 remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, harus berurusan sama polisi setelah terlibat tawuran di Jalan Kavling Cermai Raya, Petukangan Utara.

Yang ironis, aksi nekat ini berawal dari saling tantang di media sosial antar kelompok remaja yang masih berstatus pelajar.

Baca juga: Perang Sarung Berubah Tawuran di Bekasi, Para Remaja Bawa Kayu dan Petasan

Polisi mengamankan para pelaku yang rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun itu setelah aksi mereka dihalau oleh warga pada Jumat (20/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, ngungkapin kalau insiden ini direncanakan secara matang lewat platform digital.

Kelompok “Pojok Tim” secara terbuka nantang kelompok Jalan Palem yang dikenal dengan akun “Celebrities Petukangan”.

“Mereka sudah janjian lewat medsos untuk ketemu dan tawuran pake sarung,” kata Murodih dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (25/2/2026).

Senjata yang dipakai adalah kain sarung yang ujungnya dibundel dan diikat kuat sampe jadi benda tumpul yang berbahaya.

Penangkapan dimulai dari satu remaja berinisial IFA, yang kemudian berkembang sampai polisi menjemput 13 rekannya dengan koordinasi orang tua dan pengurus RT setempat.

MEMBACA  Vinicius di Ambang Kepergian, Haaland Masuk Dalam Pantauan, Mbappe Beralih Posisi

Sanksi Tegas: Ancaman Pidana dan Pencabutan KJP

Walaupun remaja ini sudah dikembalikan ke orang tua untuk dibina, pihak pendidikan nggak tinggal diam.

Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, nenegaskan kalau Pemprov DKI punya instrumen hukum kuat yaitu Pergub Nomor 110 Tahun 2021.

“Siswa yang terlibat kekerasan atau ngerusak fasilitas umum terancam sanksi berat, termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Untuk kasus ini, kami masih prioritaskan pembinaan karena belum ada kekerasan fisik berat, tapi kalo terulang, ancaman pemutusan KJP benar-benar akan dilakukan,” tegas Kosar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Nggak cuma sanksi administratif, polisi juga ingetin kalau aksi tawuran bisa kena Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerangan atau perkelahian.

Ancaman hukumannya berat, yaitu penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda sampe Rp50 juta.

Sekarang, para remaja itu diwajibkan bikin surat pernyataan bermaterai sebagai janji terakhir untuk nggak ngulangi perbuatannya.

Kasus ini jadi peringatan keras buat orang tua di Jakarta untuk lebih ketat awasi aktivitas digital anak-anaknya, biar nggak terjerumus dalam romantisme semu kekerasan jalanan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Tinggalkan komentar