Rabu, 25 Februari 2026 – 12:25 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi akan ambil tindakan untuk menertibkan platform agen perjalanan online atau online travel agent (OTA) yang belum punya izin resmi.
Langkah ini diambil karena banyak ditemukan akomodasi yang dipasarkan secara daring tapi tidak berizin. Dengan penertiban ini, diharapkan keamanan wisatawan bisa lebih terjamin, pendapatan daerah terlindungi, dan tercipta persaingan bisnis yang sehat di sektor pariwisata.
“Perlindungan buat wisatawan dan kepentingan masyarakat lokal adalah prioritas utama kami. Pemerintah daerah dan warga harus dapat manfaat dari pajak untuk pembangunan, jangan sampai keuntungannya malah lari ke luar negeri karena akomodasi tidak terdaftar,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Menkomdigi, maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing tanpa izin telah merugikan perekonomian daerah. Karena itu, Kemkomdigi siap memberikan sanksi tegas ke platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal ini, mulai dari peringatan hingga penutupan akses (takedown).
“Untuk OTA yang belum daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung putus aksesnya. Sedangkan yang sudah terdaftar tapi masih memasarkan akomodasi ilegal, kami tunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.
Pernyataan ini disampaikan saat Menkomdigi menerima kunjungan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana. Putri menyebut, pariwisata adalah penggerak ekonomi nasional yang menyumbang devisa Rp317,2 triliun di tahun 2025 dan berkontribusi 3,97–4,8 persen terhadap PDB.
Kerja sama Kemkomdigi dan Kemenpar ini juga bagian dari upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.
Hasil pengawasan di lima provinsi kunci—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB—menunjukkan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kondisi ini bikin persaingan tidak sehat buat hotel dan penginapan yang bayar pajak, karena vila-vila ini bisa tawarkan harga lebih murah. Mereka tidak bayar pajak, jadi negara dan daerah kehilangan penerimaan,” jelas Putri.
Kemenpar memberi batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi semua platform OTA untuk menertibkan penginapan tidak berizin. Putri menegaskan, hanya akomodasi berizin resmi saja yang boleh beroperasi di platform mereka demi jamin keamanan dan keselamatan wisatawan.