Pelemahan KPK di Era Jokowi Terjadi Secara Sengaja, Menurut Feri Amsari

loading…

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat kalau pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara sengaja atau *by design*. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA – **Pakar Hukum Tata Negara** Feri Amsari punya pandangan bahwa pelemahan KPK pada era Presiden Jokowi memang direncanakan. Menurut dia, untuk menemukan solusi ke depan, kita harus paham dulu proses yang terjadi di masa lalu.

Dia menjelaskan, salah satu alat paling penting yang dimiliki KPK sudah tidak berfungsi baik karena perubahan peraturan, yaitu lewat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

Secara teortis, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahapan dalam membuat undang-undang. Tahapan itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan kemudian pengundangan.

Baca juga: Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi

MEMBACA  KPK dan Kejagung Diminta Usut Tindakan Bupati Nias Utara, Ini Pemicunya

Tinggalkan komentar