Helmy Yahya Kritik Keras Alumni LPDF Dwi Sasetyningtias: Dana Publik Wajib Dipertanggungjawabkan

Ringkasan Berita:

Helmy Yahya menyesalkan pernyataan Dwi Sasetyningtias yang seolah merasa bebas setelah anaknya tak menjadi WNI, padahal ia menempuh studi dengan uang pajak rakyat.
Helmy menekankan alumni LPDP terikat kontrak hukum untuk mengabdi di Indonesia; melanggar hal tersebut bukan soal hak asasi, melainkan wanprestasi terhadap negara.
Sebagai sesama penerima beasiswa luar negeri, Helmy mengajak para intelektual untuk kembali membangun Indonesia guna mencegah brain drain dan menyelesaikan masalah bangsa.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tokoh publik sekaligus mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, akhirnya angkat bicara terkait polemik Dwi Sasetyningtias, alumni LPDP yang viral karena pernyataannya yang dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Helmy mengingatkan bahwa beasiswa LPDP bukan cuma bantuan finansial, tetapi amanah dari uang rakyat yang diikat oleh kontrak hukum. (typo: ‘cuma’ instead of ‘sekadar’)

Pernyataan Dwi yang menyebut “cukup saya yang WNI, anak saya jangan” saat mendapatkan dokumen dari Home Office Inggris, memicu gelombang kritik pedas.

Helmy Yahya mengakui bahwa secara pribadi nasionalismenya merasa terganggu atas pernyataan Dwi apalagi melihat ekspresi tersebut.

Bukan Cuma Hak, Tapi Kontrak Hukum

Helmy menilai isu ini bukan cuma soal pilihan kewarganegaraan, tetapi soal komitmen terhadap kontrak beasiswa dan tanggung jawab moral kepada negara.

Menurutnya, LPDP merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana publik untuk membiayai pendidikan putra-putri terbaik Indonesia di luar negeri.

Karena bersumber dari pajak rakyat, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban mengabdi sesuai kontrak.

“LPDP itu uang rakyat. Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan,” tegas Helmy dalam video di akun YouTube-nya Helmy Yahya Bicara, Senin (23/2/2026).

MEMBACA  Said Didu Diperiksa Polisi Setelah Kritik PSN PIK 2, Publik Harus Hormati

Skema 2N+1 yang dimaksud adalah kewajiban mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Baca juga: Viral Pamer Paspor Inggris Anak, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf Usai Dihujat Netizen

Helmy mengaku pernah menerima beasiswa World Bank pada 1991 dan menjalani kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Ia juga menyinggung isu dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengabdian oleh pihak terkait, yang menurutnya menjadi inti persoalan.

Baginya, polemik ini mencuat bukan semata karena pilihan hidup pribadi, melainkan karena kontrak yang telah disepakati.

Menanggapi perdebatan netizen mengenai hak asasi untuk tinggal di mana saja, Helmy yang juga merupakan penerima beasiswa World Bank tahun 1991, memberikan perspektif tegas.

Menurutnya, LPDP memiliki aturan main yang sangat spesifik, yaitu kewajiban mengabdi di tanah air selama 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

Tinggalkan komentar