Seskab Teddy Beri Penjelasan Terkait Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Senin, 23 Februari 2026 – 00:20 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Teddy, dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta pada hari Minggu, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar," katanya.

Ia menyatakan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," ujarnya.

Teddy menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib.

Di AS, kata Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, kata Teddy, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.

Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

MEMBACA  11 Orang Berani Menjual Miras Selama Ramadan di Aceh, Ini yang Terjadi

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR. (Ant)

Tinggalkan komentar