Ringkasan Berita:
Polri menegaskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk AKBP Didik Putra Kuncoro diberikan karena pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan keputusan ini menunjukkan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba tanpa toleransi.
Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang etik juga menemukan ada dugaan pelanggaran asusila.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – **Mabes Polri** menanggapi bantahan dari pengacara mantan Kapolres Bima Kota, **AKBP Didik Putra Kuncoro**, soal adanya pelanggaran etik berupa penyimpangan seksual yang menyebabkan sanksi PTDH.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa sanksi PTDH untuk Didik disebabkan oleh pelanggaran berat yaitu penyalahgunaan narkoba.
“Penegakan kode etik fokus pada keterlibatan DPK dalam kasus narkoba, yang merupakan pelanggaran kategori berat dan sudah diputuskan PTDH,” kata Johnny, Minggu (22/2/2026).
Dia menjelaskan, keputusan ini bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba tanpa kompromi, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.
Sementara itu, pengacara Didik, Rofiq Anshari, membantah klaim ada pelanggaran terkait penyimpangan seksual.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, tidak ada pertanyaan atau keterangan yang mengarah ke dugaan itu.
“Sampai saat ini, tidak ada pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” ujar Rofiq.
“Dan selama diperiksa, tidak ada bukti yang mengaitkan Bapak Didik dengan penyimpangan seksual,” tambahnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan hasil sidang **Komisi Kode Etik Polri (KKEP)** menemukan dugaan pelanggaran asusila disamping penyalahgunaan narkoba.
“Melakukan kegiatan penyimpangan dalam hal seksual,” jelas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia menerangkan, dugaan asusila itu terungkap selama pemeriksaan dan menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi PTDH.
Namun, Polri tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang bentuk penyimpangan yang dimaksud.
Didik juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf d dan f **Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022** tentang Kode Etik Profesi, yang melarang perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.