Jokowi Tak Boleh Lepas Tangan Soal Revisi UU KPK

sedang memuat…

Politikus PDIP Aria Bima menilai Presiden ke-7 RI Jokowi tak bisa lepas tanggan dari tanggung jawab atas revisi UU KPK tahun 2019. Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut punya peran dalam mengesahkan UU KPK yang baru. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Politikus PDIP Aria Bima menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menghindar dari tanggung jawab atas revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lalu. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memiliki andil dalam mensahkan UU KPK yang baru.

“Saya pikir Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara. Nah, kalau sebagai Pak Jokowi pribadi ya bisa, tapi sebagai Presiden ke-7 saya rasa masih ada tanggung jawabnya,” ujar Aria, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Omongan Jokowi soal UU KPK Terus Menuai Kritik

Dia tidak setuju dengan usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Dia mendorong agar UU KPK yang sekarang berlaku justru diperkuat supaya bisa menjangkau persoalan kebocoran sumber daya alam.

“RUU KPK jangan dikembalikan ke yang lama, harus lebih progresif karena setiap tahun kita hampir kehilangan sekitar Rp2.000 triliun dari sumber daya mineral yang tidak terjangkau oleh Undang-Undang yang ada,” ungkapnya.

“RUU KPK juga harus bisa menjangkau, tidak hanya sekadar mengawasi masalah APBN, tapi juga kebijakan terutama yang menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum direvisi pada 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

MEMBACA  Jokowi Menghadiri Kampanye Besar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Tinggalkan komentar