Tiga Advokat Minta Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Dalam Negeri

Jumat, 20 Februari 2026 – 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Tiga orang advokat yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pemohon, yaitu Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pandangan, termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.

“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara yang mendukung pemerintah,” kata Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut para pemohon, advokat berhak mendapatkan proses hukum yang profesional dan tidak terpengaruh kepentingan. Jika aparat terlibat dalam kepentingan politik kekuasaan, integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka bisa terganggu.

Kriminalisasi terhadap advokat dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”

Di samping itu, mereka juga menguji Pasal 8 ayat (2) UU Polri yang menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Selain tidak menjamin kepastian hukum, para advokat itu juga berpendapat bahwa apabila Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian yang berwenang, akan muncul persoalan dalam fungsi kontrol, koordinasi, dan akuntabilitas kelembagaan.

MEMBACA  Instrumen Investasi yang Paling Penting yang Sering Terlupakan

Menurut mereka, Presiden yang pada saat bersamaan memegang fungsi politik eksekutif akan kesulitan melakukan pengawasan teknis yang detail terhadap operasional kepolisian. Akibatnya, tugas pokok Polri yang mestinya fokus pada kepentingan masyarakat dikhawatirkan terseret ke dalam kepentingan politik kekuasaan.

Presiden, kata para pemohon, merupakan pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus jabatan politik sehingga relasi langsung antara Polri dan Presiden juga disebut akan mengaburkan fungsi kontrol dan akuntabilitas kelembagaan.

Halaman Selanjutnya

Mereka meyakini dengan adanya kementerian sebagai penghubung, fungsi kontrol dan koordinasi bisa berjalan lebih baik. Sebab, menteri bisa mengurus hal teknis dan administratif, sementara polisi bisa tetap fokus pada tugas melindungi masyarakat.

Tinggalkan komentar