JAKARTA – Polri mengungkap fakta baru ttg pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, dia jg diduga melakukan tindakan penyimpangan sosial asusila.
Hal itu terungkap dalam proses sidang etik yang terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan hari ini.
“Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, penyimpangan sosial asusila ini adalah kasus terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika.