25 Ruas Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, 19 Februari

Ringksan Berita:

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali aktif di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol untuk cegah kemacetan saat jam sibuk.
Berlaku dua waktu, pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB.
Pelanggar bisa kena denda tilang sampai Rp500 ribu.

**WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA** — Polda Metro Jaya mulai terapkan lagi sistem **ganjil genap** di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Kebijakan ini dipakai di beberapa jalan utama dan akses tol untuk kurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk.

Sistem batasan kendaraan berdasar plat nomor ini jalan di 25 ruas jalan dan 28 akses tol di Jakarta.

Aturannya lihat kecocokan angka terakhir plat nomor dengan tanggal hari itu.

Tanggal genap, cuma kendaraan plat nomor akhir genap yang boleh lewat.

Baca juga: Dramatis! Tiga Hari Tahan Sakit hingga Jari Bengkak, Pemuda di Duren Sawit Diselamatkan Damkar

Sebaliknya, plat ganjil cuma boleh lewat di tanggal ganjil.

Waktu penerapannya dibagi dua.

Pagi hari, aturan jalan dari jam 06.00 sampai 10.00 WIB.

Sore sampai malam, batasannya dari jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

Ini upaya untuk tekan kemacetan, khususnya di jam berangkat dan pulang kerja yang sering bikin padat di titik-titik utama Jakarta.

Berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem **ganjil genap** nggak berlaku hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Regulasi **ganjil genap Jakarta** di Rabu ini masih sama seperti pekan lalu.

Pengendara disarankan sesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal sebelum lewat di jalan yang kena aturan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini, 19 Februari 2026 Berpotensi Hujan Deras

Bagi yang melanggar aturan **ganjil genap**, petugas bisa kasih sanksi tilang.

MEMBACA  Perbandingan Rekor: Crawford vs. Mayweather, Siapa yang Lebih Unggul?

Tinggalkan komentar