Selasa, 09 April 2024 – 15:50 WIB
Ilustrasi takbir keliling pada malam menjelang Idulfitri. FOTO: dok. JPNN.com.
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) meminta pemerintah daerah (pemda) mengatur skema pelaksanaan takbir keliling saat menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, takbiran dapat dilakukan di masjid, musala, dan tempat lain. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah (Jateng) Mustain Ahmad menyebut syarat utama dalam takbir keliling yaitu, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Menurutnya, takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban. “Mungkin masing-masing pemerintah daerah telah menyiapkan pengaturan. Kalau saran kami takbir keliling boleh, sepanjang diatur dengan baik,” kata Mustain, Selasa (9/4).
Menurut Mustain, takbiran merupakan tradisi umat Islam dalam menyongsong Idulfitri dengan ekspresi kegembiraan dan penuh syukur. Meski begitu, dia menyebut, pelaksanaan takbir keliling jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar. Terlebih, dalam situasi arus lalu lintas yang padat saat malam menjelang Lebaran.
Menurutnya, sebagai upaya menjaga tradisi takbiran tersebut, masyarakat bisa menggelar keliling di lingkungan perumahan atau permukiman.
Kemenag Jateng jelaskan aturan takbir keliling saat malam menjelang Lebaran.