loading…
Barang bukti sebanyak 15 kg Heroin berhasil disita oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
JAKARTA – Tim dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di wilayah Sumatera Utara. Satu orang tersangka dengan nama Okto Jefri Sihombing (OJS) sudah ditangkap terkait kasus ini.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan kalau pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah menerima laporan, polisi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang bernama Okto Jefri Sihombing diduga berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar untuk narkotika jenis heroin,” kata Eko Hadi pada para wartawan, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu