Larangan Angkutan Barang: Tol dan Jalur Arteri Ditutup Mulai 13 Maret untuk Mudik Lebaran 2026

loading…

Pemerintah menerapkan pembatasan operasi kendaraan barang di jalan tol dan jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026 dari tanggal 13 sampai 29 Maret. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 pada 13–29 Maret. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di puncak pergerakan masyarakat.

“Salah satu aturan dalam SKB tersebut adalah mengenai pembatasan operasi angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun di arteri,” ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/2026).

Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Pembatasan ini tertuang didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang dikeluarkan oleh Kemenhub bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri. Kebijakan ini berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakan pada musim mudik sebelumnya serta hasil analisis pemodelan.

MEMBACA  Penindakan terhadap Dalang Kerusuhan, Kapolri Koordinasi dengan BAIS TNI dan BIN

Tinggalkan komentar