Israel Berencana Menyatakan Lahan di Tepi Barat sebagai ‘Milik Negara’, Hamas Murka

Senin, 16 Februari 2026 – 19:36 WIB

Pemerintah Israel sudah menyetujui rencana untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara”. Ini bisa terjadi jika Palestina tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut. Keputusan ini memicu protes regional dan banyak yang menuduhnya sebagai “aneksasi de facto”.


8.000 Prajurit TNI ke Gaza Tak Terlibat Operasi Tempur, Berangkat Paling Lambat Juni 2026

Stasiun TV Israel, Kan, melaporkan pada hari Minggu bahwa usulan ini diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Smotrich bilang langkah ini adalah kelanjutan dari “revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita”. Sementara itu, Levin menyebutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya di semua wilayahnya”.


DPR Minta Prabowo Desak Perlindungan Total Warga Palestina di Rapat Board of Peace

Keputusan ini membuka jalan untuk memulai kembali proses “penyelesaian hak kepemilikan tanah”, yang sudah dibekukan sejak Israel menduduki Tepi Barat tahun 1967.

Artinya, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu area, siapapun yang mengklaim tanah itu harus menyerahkan dokumen bukti kepemilikan.


Menlu Palestina: Perdamaian Mustahil Selama Hak Palestina Terus Dilanggar Israel

Tapi setelah puluhan tahun diduduki, standar untuk membuktikan kepemilikan tanah oleh warga Palestina sangat tinggi. Langkah ini bisa merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah mereka.

Kepresidenan Palestina mengutuk keputusan ini dalam sebuah pernyataan. Mereka menyebutnya sebagai “eskalasi serius dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional”, yang sama saja dengan “aneksasi de facto”.

Mereka menyerukan komunitas internasional, terutama Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB, untuk segera turun tangan.

MEMBACA  Mengurangi Biaya Lintas Negara, CEO Uber Sebut Stablecoin Sebagai Solusi

Hamas juga mengecam langkah Israel ini. Mereka menyebutnya sebagai upaya “untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’”.

Kelompok yang memimpin serangan Oktober 2023 di Israel selatan dan melawan perang di Gaza ini menyebut persetujuan itu sebagai “keputusan yang batal dan tidak sah yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah”.

“Ini adalah upaya untuk memaksakan pemukiman dan Yahudisasi secara paksa di wilayah tersebut, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” jelas Hamas.

Keputusan Israel ini adalah langkah terbaru untuk memperdalam kendalinya atas Tepi Barat yang diduduki. Dalam beberapa bulan terakhir, Israel telah memperluas pembangunan di pemukiman ilegal, melegalkan pos-pos terdepan, dan melakukan perubahan birokrasi signifikan terhadap kebijakannya di wilayah itu. Tujuannya untuk memperkuat cengkramannya dan melemahkan Otoritas Palestina.

Halaman Selanjutnya

Langkah ini akan berlaku untuk wilayah yang dikenal sebagai Area C di Tepi Barat. Ini adalah salah satu dari tiga wilayah yang dibagi saat Perjanjian Oslo ditandatangani tahun 1990-an. Wilayah tersebut sepenuhnya berada dibawah kendali militer Israel.

Tinggalkan komentar