loading…
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli buka suara menanggapi perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: Istimewa
JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli angkat bicara menanggapi riuhnya perdebatan mengenai legitimasi dan batas masa jabatan didalam tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pieter mengingatkan bahwa krisis dalam organisasi jarang berdiri sendiri, dan selalu berkaitan dengan persoalan etika kekuasaan.
Menurut dia, dinamika ini bukan cuma konflik prosedural, tapi juga ujian tentang bagaimana profesi hukum memahami kehormatan dan pembatasan diri. Dia melihat hal ini sebagai cerminan politik organisasi klasik, di mana saat aturan ditafsirkan secara fleksibel, moralitas sering diuji.
Analisis ini mencoba menempatkan polemik tersebut dalam kerangka tata kelola dan etika kepemimpinan. “Polemik kepemimpinan Peradi bukan cuma soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi,” kata Pieter Zulkifli dalam pernyataannya, Senin (16/2/2026).
Dia memandang dinamika yang terjadi di tubuh Peradi belakangan ini sebagai ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi. Menurutnya, terpilihnya Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 menunjukkan adanya perbedaan pandangan tentang legitimasi kepemimpinan dan batas wewenang organisasi.
Pieter menilai perdebatan yang muncul berawal dari perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sisi administratif, alasan mengenai kebutuhan transisi organisasi bisa dimengerti sebagai upaya menjaga kelancaran.
Namun dari perspektif tata kelola yang baik, setiap perpanjangan mandat membutuhkan dasar normatif yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia menyatakan organisasi profesi advokat tidak hanya mengurusi administrasi anggota, tetapi juga memikul tanggung jawab etika.
Dia menambahkan, prinsip officium nobile menempatkan kehormatan dan integritas sebagai dasar. Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan hanya ketentuan formal, tetapi bentuk penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan.