Ringkasan Berita:
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 267 Tahun 2026 tentang imbauan selama bulan Ramadan 1447 H.
Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Karawang diwajibkan untuk tutup total mulai dari satu hari sebelum puasa hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kabupaten juga menegaskan komitmennya untuk memberantas penyakit masyarakat, melarang konten pornografi, membatasi jam operasional restoran, serta membatasi penggunaan pengeras suara di luar masjid hanya sampai pukul 22.00 WIB.
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 267 tahun 2026. Surat ini berisi berbagai imbauan untuk diselenggarakan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah atau tahun 2026 Masehi.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Karawang mengambil sikap yang tegas dalam menyambut bulan Ramadan. Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa semua Tempat Hiburan Malam (THM) harus menghentikan kegiatan operasionalnya sepenuhnya.
Masa penutupan ini berlaku mulai H-1 (sehari sebelum puasa) sampai dengan H+3 (tiga hari setelah Idul Fitri). Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang mungkin berniat untuk melanggar aturan ini.
“Kami tidak akan mengizinkan aktivitas tempat hiburan malam apapun selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati dalam pernyataannya pada Minggu (15/2/2026).
Selain soal penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan beberapa poin penting lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan bulan Ramadan.
Beberapa poin tersebut antara lain: upaya pemberantasan penyakit masyarakat (seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran miras), larangan memasang iklan atau menayangkan pertunjukan yang bersifat pornografi, pembatasan jam buka restoran, serta pembatasan penggunaan pengeras suara di luar masjid/musholla maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati Aep berharap semua pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha, dapat bekerja sama untuk menegakkan peraturan-peraturan dalam surat edaran tersebut.
“Satpol PP akan melakukan pengawasan, dan kami meminta kerjasama dari semua untuk mematuhi SE ini,” kata Aep. **(MAZ)**