Kementerian Kehutanan Indonesia Kembalikan Fungsi 50 Hektar Lahan Bekas Tambang Timah

Sungailiat, Bangka Belitung (ANTARA) – Kementrian Kehutanan Indonesia, bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir-Kotawaringin di Provinsi Bangka Belitung, sedang merestorasi sekitar 50 hektar lahan bekas tambang timah, ungkap seorang pejabat pada Sabtu.

Tanaim, Kepala KPHP Sigambir-Kotawaringin, menyatakan bahwa rehabilitasi akan dilakukan dengan menanam berbagai jenis pohon hutan untuk memulihkan fungsi ekologis di lahan yang terdegradasi.

Dia mengatakan kementrian dan petugas kehutanan setempat telah melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan area bekas tambang mana yang memenuhi syarat untuk pemulihan hutan.

Berdasarkan hasil pemetaan, rehabilitasi akan fokus pada kawasan hutan lindung di Sambung Giri, zona hutan di Kecamatan Lubuk Kelik, dan lahan hutan di Kecamatan Pemali.

Tanaim menyebutkan asesmen menargetkan lokasi eks-tambang yang masih berpotensi untuk penanaman penyempurnaan dan reboisasi dengan jenis-jenis kehutanan yang sesuai.

Area bekas tambang timah tetap luas di Bangka Belitung, salah satu daerah penghasil timah utama Indonesia, yang meninggalkan lanskap terdegradasi rentan terhadap erosi dan kerusakan lingkungan.

Kementerian Kehutanan akan menggunakan dana APBN untuk merehabilitasi lahan secara bertahap, termasuk menyediakan bibit pohon yang cocok dengan kondisi tanah dan iklim setempat, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihak berwenang akan melanjutkan verifikasi status hukum lahan bekas tambang untuk memastikan lahan tersebut “bersih dan klir” sebelum rehabilitasi dimulai.

Tanaim menyerukan kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung upaya pemulihan hutan guna menjamin keberlanjutan jangka panjang area yang dipulihkan.

Dia menyatakan optimisme bahwa restorasi sekitar 50 hektar akan selesai pada akhir tahun 2026.

Indonesia telah mengintensifkan upaya rehabilitasi lahan dalam beberapa tahun terakhir untuk menangani kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif, termasuk tambang timah, yang telah lama menyumbang pada deforestasi dan degradasi lahan di Bangka Belitung.

MEMBACA  Indonesia Raih Status WLA WHO, Negara Berkembang Pertama

Penambangan timah, baik legal maupun ilegal, telah menciderai hamparan lahan luas di provinsi kepulauan itu, mendorong otoritas untuk meningkatkan program reklamasi dan restorasi hutan.

Pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan perlindungan lingkungan melalui pengawasan yang lebih ketat dan persyaratan rehabilitasi pasca-tambang.

Berita terkait: Satgas minta waktu lebih untuk selesaikan pencabutan izin tambang

Berita terkait: Kementerian dan Pupuk Kaltim akan rehab lahan bekas tambang

Berita terkait: Pencabutan izin buktikan Presiden dengar keluhan rakyat

Penerjemah: Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar