Jumat, 13 Februari 2026 – 22:01 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah menetapkan Kapolres Bima Kota yang nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi tersangka untuk dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan kalau penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini.
"Peserta gelar perkara sepakat untuk melakukan proses penyidikan dengan menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP digabung dengan UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini mulai terbuka ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu, 11 Februari, mendapat informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka sudah menahan Kuncoro. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada koper putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
"Lalu, penyidik pergi ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut, yang ternyata sudah diamankan duluan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata dia.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir aprazolam, dua butir happy five, dan ketamin seberat 5 gram.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka untuk mendapatkan keterangan detail soal proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita. Saat ini, Kuncoro sedang menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Penyidik juga akan mendalami pemeriksaan terhadap Dianita, yang saat ini masih berstatus saksi, terkait peran dan mens rea-nya. Selain Dianita, penyidik akan mendalami pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama Miranti Afriana yang juga masih berstatus sakti. Namun, detail identitas wanita ini belum diungkap.
Sebelumnya, nama Kuncoro menjadi sorotan publik setelah ada kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, yang menjabat sebagai kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Kuncoro diduga terlibat dalam kasus itu dengan menerima uang sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Halaman Selanjutnya
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber di mana Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. (Ant)