KPK Telusuri Temuan 50 Ribu Dolar AS dalam Penggeledahan Rumah Dinas dan Kantor Ketua PN Depok

Jumat, 13 Februari 2026 – 15:20 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak asal-usul uang senilai USD 50 ribu yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca Juga:


KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

“Nanti kami akan selidiki lebih lanjut, termasuk temuan uang tunai yang diamankan di Kantor PN Depok,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (13/2/2026).

Budi menjelaskan, uang sebesar USD 50 ribu itu ditemukan oleh penyidik saat penggeledahan di kantor tersebut.

Baca Juga:


Indeks Korupsi RI Merosot, DPR Minta Pemerintah Makin Serius Berantas Korupsi

“Ya, di Kantor PN Depok,” katanya.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK mendapat informasi adanya penerimaan lain oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Baca Juga:


Indeks Persepsi Korupsi RI Turun di Bawah Timor Leste, Begini Respons KPK

“Kami akan telusuri penerimaan tersebut, apa kaitannya, apakah berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang sedang dieksekusi atau ada objek lain,” ujarnya.

“Itu juga akan kami konfirmasi ke pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal uang itu,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok pada Selasa (10/2/2026). Dari sana, penyidik menyita uang USD 50 ribu.

“Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” kata Budi.

KPK akan menganalisis temuan itu untuk menguatkan bukti kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.

Perlu diketahui, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

MEMBACA  Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Mengajak Semua Pihak untuk Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Pada 6 Februari, KPK mengungkap telah menangkap tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta pegawai PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan).

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Tinggalkan komentar