Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa kebijakan larangan kendaraan over-dimension dan overload (ODOL) diperkirakan mulai berlaku pada Januari 2027.
Dia mencatat bahwa kerusakan yang disebabkan truk ODOL sangat parah, menyebutkan kehancuran sebuah jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sebagai contoh.
“Kendaraan ODOL menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dasar, seperti jalan dan jembatan, serta menambah emisi karbon. Inilah mengapa hal ini menjadi bagian penting dari kebijakan transportasi nasional kita,” ujarnya pada Kamis.
Yudhoyono menambahkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah mengalokasikan dana Rp43 triliun (sekitar US$2,55 miliar) hanya untuk preservasi jalan—memperbaiki kerusakan, lubang, retakan, dan amblesan jalan yang disebabkan truk-truk kelebihan muatan ini.
Menteri saat ini sedang memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan yang dijuluki Zero ODOL ini dapat diimplementasikan dengan efektif pada 2027.
Dia menekankan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab mengkoordinasi semua pemangku kepentingan untuk memastikan penertiban kendaraan ODOL bersifat komprehensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah telah menghabiskan 18 bulan terakhir mengawasi berbagai aspek kebijakan Zero ODOL, mulai dari peraturan dan dampak sosial hingga kesiapan pelaku usaha dan supir angkutan barang.
Langkah ini melibatkan berbagai institusi, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kepolisian Nasional.
Kebijakan Zero ODOL bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus melindungi jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian materi yang besar. Selain itu, kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan kendaraan ini memaksa negara mengalokasikan anggaran sangat besar setiap tahun untuk perbaikan.
Berita terkait: Presiden dan DRI prioritas penertiban truk kelebihan muatan
Berita terkait: Pengawasan truk dan upah supir untuk zero ODOL diprioritaskan
Penerjemah: Suharsana Aji, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026