Rabu, 11 Februari 2026 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling tetap jadi pilihan warga yang mau perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu ke kantor Satpas. Fasilitas ini bantu pemohon karena lokasinya ada di beberapa titik yang mudah diakses.
Baca Juga:
SIM Keliling Senin 9 Februari 2026, Cek Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM di sela aktivitas harian.
Berdasarkan info dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan bisa manfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara, warga Jakarta Pusat bisa datangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Minggu, 8 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan Terbatas di Jakarta
Untuk Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Timur bisa urus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Semua layanan SIM Keliling di Jakarta buka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota layanan dibatasi tiap hari.
Baca Juga:
SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya
Selain di ibu kota, layanan SIM Keliling juga ada di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa urus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dari jam 08.00 WIB sampai selesai.
Sementara warga Bekasi bisa datangi Metropolitan Mall Bekasi untuk perpanjangan SIM dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall BTW yang buka pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya layani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon harus urus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai aturan.
Pemohon wajib bawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
SIM Keliling Beroperasi Selasa, 10 Februari 2026, Catat Area Pelayanannya
Pada Selasa, 10 Februari 2026, Polda Metro Jaya kembali siapkan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan ini disiapkan untuk membantu masyarakat.
VIVA.co.id
10 Februari 2026