Selasa, 10 Februari 2026 – 18:05 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari Selasa ini.
Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.
“Dalam penggeledahan, penyidik antara lain mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
KPK menyatakan akan menganalisis temuan dari penggeledahan itu untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan. Kasus ini melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Sebelumnya, pada 5 Februari lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Depok, Jawa Barat, yang terkait dugaan kasus sama.
Pada 6 Februari, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari petinggi PN Depok, serta direktur dan pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima dari ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.