Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan skema Work From Anywhere (WFA) secara nasional untuk mengatasi lonjakan perjalanan besar yang diprediksi terjadi pada libur Idul Fitri 2026.
Kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa ini akan berlaku pada 16–17 Maret selama arus mudik dan 25–27 Maret pada masa arus balik.
Hartarto menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama salah satu mudik tahunan terbesar di dunia, sekaligus memastikan para pekerja dapat tetap menjalankan tugasnya dari jarak jauh.
Dia menekankan bahwa WFA bukanlah hari libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang berlaku bagi baik PNS maupun karyawan swasta.
Industri esensial seperti layanan kesehatan, perhotelan, ritel, manufaktur, serta makanan dan minuman dikecualikan dari skema ini untuk menjaga layanan kritikal.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hari-hari WFA tidak boleh dipotong dari hak cuti tahunan karyawan.
Pekerja yang remote berhak atas upah penuh, setara dengan yang diterima di tempat kerja biasa, dan perusahaan diwajibkan mengatur jam kerja serta pengawasan untuk menjaga produktivitas.
Pemerintah mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan ini, yang diharapkan dapat meredam kemacetan, melindungi hak pekerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026.
Sebuah surat edaran resmi akan diterbitkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan kepatuhan di seluruh wilayah.
Penerjemah: Imamatul Silfia, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026