Digerebak Saat Malam di Parkiran RS UKI Cawang, 10 Kg Ganja Disita dan 3 Tersangka Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026 – 05:26 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total mendekati 10 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka di daerah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga :


Mensos Gus Ipul Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Kesehatan PBI

Kasus ini terbongkar pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit 3 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rian Faozi.

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, telah diamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga :


BNN Bongkar Jaringan Narkoba Raksasa Aceh, 360 Kg Sabu dan Ganja Terkait Golden Triangle

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran ganja. Menindaklanjuti info tersebut, petugas melakukan pemantauan dan melihat kendaraan yang mencurigakan memasuki area parkir RS (Rumah Sakit) UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah itu.

Baca Juga :


Polisi Blak-blakan Soal Pemeriksaan 2 Komika Opener Mens Rea Pandji, Hal Ini yang Ditanya

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing mempunyai inisial A, S, dan B. Mereka ketiganya ditangkap saat berada didalam satu unit mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di area rumah sakit tersebut.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan beberapa paket ganja yang dibungkus dalam beberapa bungkusan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat, dengan total berat kotor mencapai 9.465 gram.

MEMBACA  Hari Kue Nasional: Dapatkan Kue Gratis dari Crumbl, Pepperidge Farms, Nestle, dan Lainnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku yang ditangkap berinisial A, S dan B di halaman Parkir RS UKI Jakarta Timur, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 gram,” ungkapnya lagi.

Polda Metro Pelototi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Ramadhan, Jika Ada Pelanggaran Bakal Ditindak

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama stakeholder terkait.

VIVA.co.id

6 Februari 2026

Tinggalkan komentar