Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dikritik sebagai Tidak Berkeadilan

Sabtu, 7 Februari 2026 – 10:33 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mempertanyakan konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum. Hal ini menyusul perbedaan perlakuan terhadap putusan yang melibatkan kliennya dengan pemerintah.

Baca Juga :
Pelaku Percobaan Pembunuhan Trump di Lapangan Golf Divonis Penjara Seumur Hidup

Hamdan mengungkapkan, jauh sebelum putusan terbaru tentang eksekusi lahan, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024. Putusan itu memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan Hotel Sultan sampai ada putusan tetap.

Namun kenyataanya, putusan provisi itu tidak kunjung dilaksanakan. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2024 menolak melaksanakannya dengan alasan belum ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :
Destinasi Baru di Semarang, Ajak Tamu Berdialog dengan Sejarah

Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi bersifat eksekutorial dan wajib dilaksanakan terlebih dahulu, sesuai aturan Buku II Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Situasi berbalik ketika Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025. Proses perizinannya berjalan cepat, hingga akhirnya terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

Baca Juga :
Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," kata Hamdan kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai rencana eksekusi lahan Hotel Sultan didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum, sehingga tidak layak dilaksanakan. Ia menegaskan, ketidakkonsistenan ini berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum.

MEMBACA  Mantan Direktur Broadband Menilai Bantuan kepada Starlink Milik Musk sebagai 'Pengkhianatan' bagi Amerika Rural

"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum," ujarnya.

Hamdan juga menyebutkan adanya putusan lain dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan bahwa perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti adalah batal dan tidak sah.

Halaman Selanjutnya

Putusan PTUN tersebut, menurut Hamdan, menegaskan bahwa tidak ada satupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan maupun membayar royalti.

Tinggalkan komentar