KPK Tetapkan Waketun Depok sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

loading…

KPK tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Sebelum ini, Bambang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap urus sengketa tanah di PN Depok.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka gratifikasi ini dilakukan setelah terima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

“Bahwa saudara BBG juga diduga terima penerimaan lainya (gratifikasi) yang sumbernya dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Lihat video: Suasana PN Depok Mendadak Sepi usai OTT Hakim oleh KPK

Atas perbuatan ini, BBG disangkakan telah melangar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cip)

MEMBACA  Joe Manchin dan pejabat pertambangan mengecam perubahan aturan kredit pajak EV, menyebutnya sebagai "cek kosong" bagi Tiongkok. Translation: Joe Manchin dan pejabat pertambangan mengecam perubahan aturan kredit pajak EV, menyebutnya sebagai "cek kosong" bagi Tiongkok.

Tinggalkan komentar