BATAM (ANTARA) – Kejaksaan Batam mendaulat hukuman mati untuk enam terdeka dalam kasus penyelundupan dua ton sabu-sabu yang diangkut kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Thailand dan empat WNI dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis.
Tuntutan dibacakan satu per satu, dimulai dari terdakwa Thailand Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, lalu dilanjutkan ke terdakwa Indonesia Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Penuntutan menyatakan dakwaan didukung oleh keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti terdiri dari 67 kardus cokelat yang dibungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus berisi 30 bungkusan plastik hijau berisi sabu-sabu masing-masing, dan satu kardus berisi 20 bungkusan, total mendekati 2 ton.
“Kami menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum, sesuai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar JPU Gustirio Kurniawan.
JPU meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah seperti didakwa.
“Terdakwa Weerepat Phongwan dihukum mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan negara,” kata Gustirio, diikuti tuntutan yang sama untuk lima terdakwa lain.
Alasan penuntutan hukuman maksimal karena perbuatan terdakwa merusak program pemberantasan narkoba pemerintah, membahayakan masa depan bangsa, dan melibatkan jaringan narkotika internasional.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” tambah Gustirio.
Usai pembacaan tuntutan, pengacara terdakwa mengajukan permohonan untuk menyampaikan pledoi secara tertulis, sehingga hakim menunda sidang selama dua minggu.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pada 26 Februari 2026.
Berita terkait: BNN Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Sita 360 Kg Narkotika
Berita terkait: Polisi Jakarta Sita 27 Kg Sabu dalam Penggrebekan Narkoba Besar di Tangerang
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026