Jika Langsung Diterima, Jaksa Dituduh Didikte

sedang memuat…

Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyebutkan bahwa pengembalian berkas Roy Suryo dan kawan-kawan dari Kejaksaan ke Kepolisian dalam suatu kasus adalah hal yang biasa. Foto/iNews

JAKARTA – Berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah tentang ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) telah dikembalikan dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa pengembalian berkas seperti ini merupakan prosedur yang wajar.

Ia mengatakan, jika langsung diterima, nanti bisa muncul tuduhan bahwa jaksanya sudah didikte. “Itu hal yang normal. Kalau jaksa langsung terima, jaksanya nanti dituduh sudah didikte. Justru bagus dikembalikan untuk dilengkapi lagi, emang seperti itu prosedurnya,” ujar Aryanto dalam program Interupsi berjudul ‘Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?’ yang tayang di Inews TV, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi

MEMBACA  Bobot Nilai Tes Online Tahap 3 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 & Tips Sukses Mengerjakannya

Tinggalkan komentar