BEI Terbitkan Aturan Free Float bagi Calon Emiten: Simak Detail Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 – 17:50 WIB

Jakarta, VIVA – Aturan tentang jumlah saham free float untuk perusahaan yang mau melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia sudah resmi diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga:
OJK Pede Calon Emiten Tak Keberatan dengan Aturan Free Float 15 Persen

Dikutip dari informasi di BEI, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, ketentuan baru ini ada di dalam Peraturan Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas lainnya dari Perusahaan Tercatat.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, regulasi ini mengatur syarat untuk perusahaan calon yang berencana IPO di dua papan pencatatan, yaitu papan utama dan papan pengembangan. Minimal free float-nya ditetapkan sekitar 15-25 persen, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) perusahaannya.

Baca Juga:
BEI Pastikan Jeffrey Hendrik Sudah Kerja Jadi Pjs Dirut Gantikan Iman Rachman

Dijelaskan dalam poin III.3.2, Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik menyebutkan calon perusahaan IPO yang mau mencatatkan saham di papan utama wajib sudah menjalankan operasi bisnis utama (core business) secara komersial minimal selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut.

Syarat ini dibuktikan dengan catatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir. Lalu, di poin III.3.7, BEI mengatur syarat jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam waktu lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, minimal 300 juta saham.

Baca Juga:
IHSG Masih Loyo, OJK Ungkap Asing Sudah Mulai Beli di Pasar Saham RI Hari Ini

Rincian aturan free float untuk papan utama adalah: pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI untuk calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun.

MEMBACA  Rudal Hizbullah Menyerang Tel Aviv, Sirine Berbunyi di Ibu Kota

Kedua, minimal 20 persen untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun sampai Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen untuk calon perusahaan IPO yang punya kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun. Selain itu, calon perusahaan IPO juga harus memenuhi syarat jumlah pemegang saham seperti di poin III.3.8, yaitu: pertama, perusahaan harus punya paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO.

Kedua, untuk calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO. Sementara untuk papan pengembangan, BEI juga menetapkan aturan free float seperti di poin III.4.2.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut dijelaskan, calon perusahaan IPO atau anak perusahaannya wajib sudah menjalankan operasi bisnis secara komersial paling singkat 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut.

Tinggalkan komentar