Berbagai pemerintah di seluruh dunia semakin memperketat akses remaja dan anak-anak terhadap media sosial.
Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sánchez, mengumumkan rencana pada Selasa untuk melarang siapa pun di bawah umur 16 tahun mengakses platform media sosial. Larangan ini masih perlu disetujui oleh parlemen negara tersebut, tetapi RUU bisa diajukan seawal minggu depan.
“Kami akan melindungi mereka dari ‘wild west’ digital,” ujar Sánchez dalam pidatonya di World Governments Summit di Dubai, seperti dilaporkan The New York Times.
Sementara di Yunani, seorang pejabat tinggi pemerintah memberi tahu Reuters pada hari Selasa bahwa negaranya juga “sangat dekat” untuk mengumumkan larangan media sosial sendiri bagi anak di bawah 15 tahun.
Jika rencana ini berjalan, Spanyol dan Yunani akan bergabung dengan Australia, yang tahun lalu menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan nasional terhadap akun media sosial untuk remaja.
Undang-undang Australia bertujuan melindungi anak-anak dari konten terburuk di internet, termasuk perundungan siber, konten gangguan makan, dan postingan yang mendorong perilaku melukai diri sendiri. Hukum itu melarang siapa pun di bawah 16 tahun memiliki akun di beberapa jaringan media sosial terbesar di internet.
Kesepuluh platform yang saat ini terdampak antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Snapchat, YouTube, Reddit, Kick, dan Twitch. Kebijakan ini mewajibkan platform-platform tersebut menggunakan teknologi verifikasi usia untuk memastikan pemegang akun berusia 16 tahun ke atas. Setiap akun yang terikat dengan seseorang yang lebih muda harus dinonaktifkan.
Namun, tidak semua pihak setuju. Reddit dan beberapa remaja telah mengajukan gugatan hukum dengan klaim bahwa larangan tersebut melanggar “kebebasan komunikasi politik” remaja. Kelompok lain seperti ACLU berargumen bahwa undang-undang verifikasi usia serupa yang diusulkan di AS dalam beberapa tahun terakhir akan melanggar Amandemen Pertama.
Meski demikian, usulan larangan semacam ini tampaknya terus menyebar ke berbagai belahan dunia.
Akhir tahun lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang yang akan melarang akses media sosial bagi siapa pun di bawah 15 tahun.
Di Denmark, pemerintah mengumumkan rencana pada November untuk melarang akses media sosial bagi pengguna di bawah 15 tahun, dengan pengecualian bagi remaja usia 13 dan 14 tahun jika mendapatkan persetujuan orang tua.
Pada November pula, Malaysia mengumumkan rencana untuk melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai tahun ini, tetapi langkah tersebut belum juga diterapkan.
Walau bukan larangan terhadap akun media sosial, musim panas lalu Inggris mulai memberlakukan Online Safety Act, undang-undang yang disahkan tahun 2023 yang bertujuan mencegah anak-anak mengakses pornografi dan konten “berbahaya” lainnya. Undang-undang ini mewajibkan platform seperti Bluesky, Discord, Grindr, Reddit, dan X untuk menggunakan teknologi verifikasi usia guna memastikan pengguna yang mencoba mengakses materi tersebut berusia minimal 18 tahun.
Di Amerika Serikat sendiri, tidak ada larangan federal terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Namun, setidaknya sembilan negara bagian telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan persetujuan orang tua atau verifikasi usia bagi anak di bawah umur.