Dua Petinggi Narada Aset Manajemen Tersangka Manipulasi Saham, Termasuk Komisaris Utama

Selasa, 3 Februari 2026 – 21:36 WIB

Jakarta, VIVA – Praktik kejahatan di pasar modal kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan dua pimpinan perusahaan pengelola investasi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran di pasar modal terkait manipulasi saham PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Baca Juga :
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka! 1 Mantan Staf BEI

Kedua tersangka itu berinisial MAW, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT NAM, dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 70 saksi dan ahli.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :
OJK Pede Calon Emiten Tak Keberatan dengan Aturan Free Float 15 Persen

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim juga mengambil langkah tegas. Sejumlah rekening efek diblokir dan aset bernilai fantastis disita untuk keperluan penyidikan.

"Kami melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar," ujarnya.

Baca Juga :
IHSG Ditutup Rebound 2,52 Persen, Cek 3 Saham Unggulan Terbang Dua Digit

Penyidik mendalami dugaan praktik insider trading yang dilakukan lewat transaksi saham tertentu. Transaksi ini dikendalikan pihak internal perusahaan memakai jaringan afiliasi dan nominee. Pola ini dinilai sebagai kejahatan pasar modal karena memanfaatkan informasi rahasia yang tidak diketahui publik.

"Pola transaksi ini diduga dibuat untuk menciptakan gambaran palsu tentang harga saham. Jadi harganya di pasar tidak mencerminkan nilai sebenarnya," jelas Ade Safri.

Rangkaian transaksi yang direkayasa itu berpengaruh langsung pada pergerakan harga. Hal ini berpotensi menyesatkan persepsi investor dalam menilai kinerja investasi mereka.

MEMBACA  Mengharapkan KTT Asia Timur untuk memperkuat persatuan di tengah konflik: Indonesia

“Temuan ini mengarah pada indikasi manipulasi pasar yang bisa menciptakan permintaan palsu. Ini menyebabkan distorsi harga dan persepsi kinerja portofolio yang tidak nyata,” tegas dia.

Bareskrim juga menyatakan penyidikan tidak hanya terbatas pada insider trading. Kasus ini berpeluang dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor pasar modal, termasuk praktik ‘saham gorengan’ yang merugikan investor.

Halaman Selanjutnya

“Penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar