loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah terima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pengajuan praperadilan oleh Paulus Tannos. Paulus Tannos adalah buronan KPK yang terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Pada dasarnya KPK tentu menghargai hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis pada Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, materi yang serupa sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam praperadilan lain dan dinyatakan bahwa semua prosedur penyelidikan oleh KPK, termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos, sudah memenuhi aspek formal.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersiap menghadapi praperadilan tersebut. "KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan ini," jelasnya.