Paulus Tannos Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh KPK, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukannya karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

JAKARTA – Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi e-KTP, telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan keberatannya terhadap penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi permohonannya adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Permohonan ini didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.

Sidang perdana untuk praperadilan ini telah dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.

Ini bukanlah permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Paulus Tannos. Sebelumnya, pada Oktober 2025, ia juga pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapannya. Namun, permohonan saat itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

MEMBACA  Ribuan orang protes di Serbia saat kemarahan meningkat atas kecelakaan di stasiun kereta api | Berita Protes

Tinggalkan komentar