loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan mobil mewah dan gratifikasi oleh oknum staf ahli di Kemenkeu sekaligus mantan staf ahli di BKPM. Foto: Ist
JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menekankan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Laporan ini tentang dugaan memiliki mobil mewah dan menerima gratifikasi oleh seorang staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga mantan staf ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejagung.
“Kalau sudah ada laporannya, nanti akan kami kaji dan kami tindaklanjuti. Kami akan analisis bukti-bukti dalam laporanya, apakah masuk wewenang kami atau tidak,” kata Anang, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Dia memastikan bahwa hak masyarakat untuk berdemonstrasi sebagai cara menyampaikan aspirasi harus dihargai. Termasuk para pengunjuk rasa yang meminta agar laporan tentang perilaku oknum staf ahli di Kemenkeu ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Aksi ini terjadi setelah ada dorongan untuk unjuk rasa beberapa hari yang lalu, yang bertujuan menyampaikan aspirasi publik terkait dugaan kasus gratifikasi dan penguasaan kendaraan yang diduga berasal dari swasta.