Interpol Terbitkan Pemberitahuan Merah untuk Mohammad Riza Chalid

Jakarta (ANTARA) – Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan pada Jumat, 23 Januari, bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Setelah penerbitan red notice tersebut, kami melakukan koordinasi lanjutan dengan mitra kami, baik di dalam maupun luar negeri, serta dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko pada Minggu, 1 Februari.

Widyatmoko menegaskan bahwa NCB Interpol sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri dan kini dikategorikan sebagai buronan internasional.

“NCB Interpol mendukung aksi penegakan hukum terhadap individu yang melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional,” ujarnya.

NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, mengenai proses penerbitan red notice untuk MRC.

Widyatmoko menyampaikan bahwa keberhasilan penerbitan red notice ini bukan semata-mata hasil kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri, tetapi juga buah kerjasama dari berbagai lembaga dalam dan luar negeri.

“Pencapaian ini mencerminkan dukungan dan kolaborasi dari kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang berkomitmen pada penegakan hukum dan pengejaran buronan internasional,” jelasnya.

Red notice adalah permintaan yang diterbitkan oleh Interpol kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menahan sementara seorang individu untuk proses hukum.

Widyatmoko mengonfirmasi bahwa keberadaan MRC sedang dipantau setelah penerbitan red notice.

“Kami dapat konfirmasi bahwa orang tersebut saat ini berada di negara anggota Interpol, dan lokasinya telah dipetakan serta diawasi. Tim kami saat ini berada di negara yang bersangkutan,” katanya.

Namun, dia menambahkan bahwa rincian spesifik tentang lokasi MRC tidak dapat diungkapkan ke publik untuk menjaga kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

MEMBACA  Jadwal Siaran Langsung Final Voli Putra Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025

MRC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama dari tahun 2018 hingga 2023.

Berita terkait: Indonesia requests Interpol red notice for Riza Chalid

Berita terkait: RI Govt seeks fugitive oil trader in graft, money laundering case

Penerjemah: Fianda Sjofjan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar