Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah mulai memproses pemulihan akses ke chatbot kecerdasan buatan generatif Grok secara bersyarat. Hal ini dilakukan setelah X Corp berkomitmen meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dalam negeri.
Langkah ini menyusul keputusan kementerian pada bulan Januari untuk memblokir Grok sementara waktu. Pemblokiran dilakukan karena kekhawatiran penyalahgunaannya untuk membuat konten pornografi palsu tanpa persetujuan di platform media sosial X. Baik chatbot maupun platform tersebut merupakan bagian dari usaha milik Elon Musk.
Dalam pernyataan yang dikutip hari Minggu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menekankan bahwa pemulihan akses ini masih bersyarat. Ini diterapkan sebagai langkah penegakan hukum yang terukur di ruang siber.
"Normalisasi bersyarat ini sudah dimulai setelah pernyataan tertulis dari X Corp yang merinci rencana konkret untuk memperbaiki layanan dan mencegah penyalahgunaan. Kami anggap ini sebagai dasar evaluasi, bukan akhir dari pengawasan," ujar Sabar.
Dalam suratnya kepada Menteri Komdigi Meutya Hafid, perusahaan tersebut menjabarkan serangkaian langkah berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok. Langkah-langkah itu mencakup penguatan pengamanan teknis, pembatasan akses ke fitur tertentu, pengetatan kebijakan internal dan mekanisme penegakannya, serta pengaktifan protokol tanggap insiden.
Sabar meyakinkan publik bahwa dirjennya akan terus memverifikasi dan menilai penerapan semua langkah yang dijanjikan. Tujuannya untuk memastikan efektivitasnya dalam membendung penyebaran konten ilegal dan eksplisit, khususnya sebagai bagian dari upaya melindungi anak di ruang digital.
"Kementerian Komdigi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif, termasuk memberlakukan kembali larangan pada layanan AI ini, jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada strategi pengawasan yang proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Hal ini untuk melindungi kepentingan publik di ekosistem digital.
Sebagai penyelenggara sistem elektronik terdaftar, lanjut Sabar, X Corp telah berjanji untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Serta berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang aman.
"Meski pemerintah tetap terbuka untuk dialog konstruktif, kepatuhan penuh terhadap regulasi Indonesia adalah wajib. Normalisasi ini bukan titik akhir, tetapi bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan," tutupnya.
Berita terkait: Indonesia blocks Grok AI over deepfake pornography risks
Berita terkait: Lawmaker urges firm action on Grok AI abuse
Penerjemah: Adimas R, Tegar Nurfitra
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026