Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Gugatan ini menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar (AS$11,9 juta) atas dugaan kerusakan lingkungan.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Sistem Informasi Pelacakan Perkara yang diakses pada Sabtu.
Dalam petitinya, kementerian meminta pengadilan menyatakan Agincourt bersalah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mempertanggungjawabkan perusahaan tersebut secara mutlak.
Kementerian menuntut Rp200,9 miliar sebagai ganti rugi dan tambahan Rp25,2 miliar (AS$1,5 juta) untuk mendanai upaya pemulihan.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Agincourt akan diwajibkan menyerahkan rencana pemulihan detail kepada kementerian.
Rencana itu harus mencantumkan lokasi pemulihan, ruang lingkup pekerjaan, komponen lingkungan yang akan diperbaiki, standar dan metode yang digunakan, serta jadwal, rincian biaya, dan prosedur pemantauan. Laporan kemajuan harus diserahkan setiap enam bulan.
Kementerian juga mengajukan sanksi untuk ketidakpatuhan.
Agincourt akan dikenai denda 6 persen per tahun dari total ganti rugi untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, mulai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sanksi tahunan serupa sebesar 6 persen juga akan diterapkan untuk keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan.
Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari.
Berita terkait: ESDM dan PPATK selidiki perputaran Rp992 triliun dari pertambangan emas ilegal
Berita terkait: Pemerintah akan tetapkan harga minimum timah untuk dukung ekonomi Bangka Belitung
Penerjemah: Putu Indah Savitri, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026