Friderica Widyasari Ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

loading…

Friderica Widyasari Dewi yang saat ini jabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen ditunjuk sebagai Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah resmi tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Tujuannya untuk jamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan. Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1/2026), dan langsung berlaku efektif hari itu juga.

Lewat keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: Pejabat BEI dan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Banggar DPR: Mundur Saja Tak Cukup

Sementara itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan bahwa penunjukkan pejabat pengganti ini dilaksanakan sesuai mekanisme di Peraturan Dewan Komisioner OJK. Ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

MEMBACA  Alfabet, Induk Perusahaan Google, Akan Terbitkan Obligasi dalam Dolar AS dan Euro

Tinggalkan komentar