Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal Pesiar untuk Lindungi Terumbu Karang

Badung, Bali (ANTARA) – Indonesia memperketat pengawasan lalu lintas kapal pesiar di perairannya untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari risiko kerusakan akibat kecelakaan transportasi laut, ujar seorang pejabat pada Sabtu.

Rasio Ridho Sani dari Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan semua perusahaan pelayaran, termasuk operator kapal pesiar, diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup kerusakan lingkungan, termasuk kerugian pada terumbu karang.

Ia menekankan bahwa prinsip pencemar membayar berlaku di industri pelayaran. Artinya, pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan atau pencemaran lingkungan wajib menanggung biaya perbaikan dan pemulihan.

"Kami menangani banyak kasus tumpahan minyak dan kecelakaan transportasi, dan itu ditanggung oleh asuransi," kata Sani di sela-sela Forum Bali Ocean Days di Bali.

Sampai saat ini, belum ada laporan kerusakan terumbu karang di Bali yang disebabkan oleh aktivitas kapal pesiar, tambahnya.

Bali merupakan salah satu destinasi wisata kapal pesiar utama Indonesia di tingkat global, dengan kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Celukan Bawang di Buleleng dan Pelabuhan Benoa di Denpasar.

Meski demikian, kementerian terus memperkuat pengawasan untuk mencegah insiden kerusakan terumbu karang yang terkait dengan operasi kapal pesiar.

Sani mengingatkan bahwa pada 4 Maret 2017, kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang dekat Pulau Kri di Raja Ampat.

Kompensasi telah diberikan kepada masyarakat setempat melalui asuransi, dan restorasi terumbu karang dilakukan di area seluas 1,797 meter persegi.

Ia menambahkan bahwa kementerian sedang berkoordinasi dalam upaya pengawasannya dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berita terkait: Indonesia dan AS luncurkan program swap utang $35 juta untuk perlindungan terumbu karang
Berita terkait: Kepulauan Seribu Jakarta transplantasi terumbu karang

MEMBACA  Badal PHK Masih Berlanjut, Kementerian Ketenagakerjaan Catat Peningkatan PHK pada 2024

Penerjemah: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna, Cindy Frishanti Octavi
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar