Laporan PDUI Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp13,2 Miliar Disampaikan kepada Kepolisian

loading…

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026, dr. Mahmud Ghaznawie, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dana organisasi yang mencapai Rp13,2 miliar. Foto: Niko

JAKARTA – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) telah melaporkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI), dr. Mahmud Ghaznawie, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan ini menyangkut dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti, juga turut dilaporkan.

Laporan ini diajukan pada Senin, 26 Januari 2026, yang merupakan puncak dari polemik internal organisasi sejak Kongres V PP PDUI di tahun 2024. PP PDUI berpandangan bahwa dr. Mahmud sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut selesai.

Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menjelaskan bahwa dugaan ini berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang ada di rekening KDI. “Dana tersebut merupakan milik semua dokter umum di Indonesia dan seharusnya diserahkan kepada pengurus yang baru,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

PP PDUI menekankan bahwa Kongres V yang dilaksanakan lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang sekarang dipimpin oleh Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Oleh karena itu, kepengurusan yang lama dianggap sudah demisioner sejak tahun 2024.

Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini dimulai ketika dr. Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengubah spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari struktur yang sah,” ujar Yan.

MEMBACA  Lima Mata akan Tersesat Tanpa Dukungan Amerika Serikat

Tinggalkan komentar