Jumat, 30 Januari 2026 – 19:45 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengambil alih 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan ini karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan bencana banjir bandang di Sumatera.
Baca Juga :
Cari Kerja Makin Susah, tapi Gen Z Masih Punya Harapan
Prasetyo menekankan bahwa negara tetap mementingkan kesejahteraan para pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan ya why not. Untuk itu kita tetap lanjutkan,” kata Prasetyo di kantor BPI Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga :
Dijamin Layak Huni, Huntara di Aceh Timur Rampung dan Jembatan Mulai Dibangun
Meskipun nantinya diambil alih oleh BUMN, puluhan perusahaan tersebut tetap perlu menjalankan ekonomi perbaikan tata kelola. “Kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola, misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal pajak, ya itu harus diperbaiki juga kan begitu,” jelas dia.
Terkait proses pengambilalihan, Prasetyo mengatakan bahwa BUMN yang akan menanggung kewajiban dari perusahaan lamanya. “Iya dong. Perusahaan yang nanti akan mengelola,” katanya.
Meski demikian, tak semua perusahaan akan diambil alih oleh BUMN. Ada beberapa aset dari perusahaan yang dicabut izinnya akan dikaji kembali peruntukannya. Contohnya di Mentawai. Menurut Prasetyo, hutan yang sebelumnya dimanfaatkan oleh tiga perusahaan itu dapat dikembangkan sebagai potensi wisata.
“Misalnya kita semua kan tahu bahwa Mentawai sangat indah. Mungkin kita akan lebih fokus, kita minta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan untuk bagaimana ekosistemnya kita dorong di situ. Yang lebih kita utamakan adalah kegiatan pariwisata,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan. Puluhan perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran yang diduga berada di balik bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin puluhan perusahaan tersebut dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH. "Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).
Halaman Selanjutnya
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.