loading…
Babinsa Serda Heri Purnomo mendapat hukuman ditahan 21 hari karena dia menuduh penjual es hunkwe bernama Sudrajat memakai spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto/Putranegara Batubara
JAKARTA – Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari. Hukumannya diberikan karena dia menuduh seorang penjual es hunkwe jadul bernama Sudrajat menggunakan bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman bilang, pemberian hukum ini sudah lewat proses yang benar dan memperhatikan semua sisi secara objektif dan adil.
“Hari ini kami sudah lakukan sidang hukuman disiplin untuk prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang diberikan adalah hukuman berat,” kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin
Selain hukuman penahanan sampai 21 hari, Heri juga dapat sanksi administratif sesuai peraturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.