Kamis, 29 Januari 2026 – 08:54 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa Hogi Minaya tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Hogi juga dinilai tidak layak untuk diproses sebagai perkara pidana.
Hal tersebut dia sampaikan setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, membahas kasus Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku yang menjambret tas istrinya pada 26 April 2025 lalu. Pengejaran menggunakan mobil itu berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor penjambret oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
"Ya jelas, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh atau sebagainya, hanya mengejar orang tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi Minaya, hingga Polres Sleman. Ia menegaskan tidak ada niat jahat dari Hogi dan menilai Hogi tidak pantas dijadikan tersangka.
"Kita menemukan fakta yang sangat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dan peristiwa tersebut tidak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti kasus ini. Sigit menyatakan kasus tersebut sedang ditangani langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono dan diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice (RJ).
"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice agar kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Sigit.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.