Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Kamis, 29 Januari 2026 – 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu ke kantor Satpas. Melalui layanan ini, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga:
SIM Keliling Selasa 27 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Pada hari Kamis, 29 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpanjangan SIM.

Berdasarkan info dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling di Jakarta Utara ada di LTC Glodok. Sementara, warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng untuk urus perpanjangan.

Baca Juga:
SIM Keliling Hari Ini, Cek Titik Layanan Jakarta hingga Bogor

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Barat bisa manfaatkan layanan di Citraland Mall.

Layanan di Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Semua titik layanan di Jakarta buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota harian yang terbatas.

Baca Juga:
SIM Keliling Minggu 25 Januari 2026: Ini Dua Lokasi Layanan di Jakarta dan Tangsel

Selain Jakarta, layanan juga ada di wilayah penyangga. Di Bekasi, masyarakat bisa kunjungi SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Warga Bogor dapat memanfaatkan layanan di Mall Boxies Tajur, jam 09.00-12.00 WIB. Untuk Bandung, ada dua titik layanan di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal yang buka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

MEMBACA  Saat & Saat Resmi Akuisisi Pemimpin Garmen Turki, Aydinli Group, Perluas Pasar U.S. Polo Assn.

Perlu diingat, SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon harus urus pembuatan SIM baru di Satpas dengan ikut ujian teori dan praktik.

Untuk pengajuan perpanjangan, siapkan KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Menurut PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

SIM Keliling Hari Ini Beroperasi di Sejumlah Wilayah Jakarta
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat.
VIVA.co.id
28 Januari 2026

Tinggalkan komentar