Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perikanan Indonesia menegaskan kembali dorongan untuk memperluas ekspor produk laut secara global, termasuk ke Taiwan dan Korea Selatan, dalam upaya memperkuat akses pasar dan meningkatkan penerimaan devisa.
Inisiatif ini tercermin dari meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan nomor persetujuan dari otoritas Taiwan dan Korea Selatan, sehingga memungkinkan lebih banyak unit pengolahan ikan untuk mengekspor ke pasar internasional.
Kepala Badan Pengawas Mutu, Ishartini, mengatakan dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa bahwa 33 unit pengolahan tambahan telah menerima persetujuan ekspor.
“Setelah koordinasi antar-otoritas dan inspeksi pra-perbatasan bersama, kami menerima pemberitahuan resmi yang menyetujui 33 unit baru yang diusulkan,” ujarnya.
Penambahan ini membuat total jumlah pengolah Indonesia yang memenuhi syarat untuk ekspor ke Korea Selatan menjadi 710, dan ke Taiwan menjadi 711.
Ishartini menyatakan bahwa perluasan persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor, terutama untuk memenuhi permintaan menjelang Tahun Baru Imlek 2026.
Dia menambahkan bahwa tren ekspor produk laut ke Taiwan dan Korea Selatan terus menunjukkan pertumbuhan yang stabil.
Pada tahun 2025, Indonesia mengirimkan 26.107 ton produk laut ke Korea Selatan senilai sekitar US$87,3 juta, dan 57.308 ton ke Taiwan senilai US$106,3 juta.
Produk utama ke Korea Selatan mencakup pelet kerupuk udang, rumput laut kering, surimi beku dan udang merah, sementara Taiwan mengimpor kerang hidup, cumi beku dan daging perut ikan nila.
Nomor persetujuan diterbitkan oleh otoritas negara tujuan setelah inspeksi ketat terhadap standar sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan di fasilitas pengolahan.
Aplikasi hanya dapat diajukan oleh otoritas berwenang yang diakui, memastikan produk laut yang diekspor memenuhi tolok ukur mutu dan keamanan yang diterima secara internasional.
Dengan pengakuan yang lebih luas, kementerian berharap ekspor produk laut Indonesia menjadi lebih kompetitif dan berkontribusi lebih signifikan bagi penerimaan negara.
Sementara itu, untuk mendongkrak ekspor ke Jepang, Kementerian Perikanan mempersiapkan fasilitasi bagi pelaku pengolahan yang mengakses akses bebas tarif untuk ekspor tuna, cakalang, dan makarel.
Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Daya Saing Kementerian, Machmud, kebijakan ini menyusul revisi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang.
“Amandemen ini mengakomodasi kepentingan Indonesia, termasuk penghapusan empat jalur tarif untuk tuna olahan dan cakalang,” katanya pada Minggu, 18 Januari.
Sebelum revisi, tuna kaleng dan produk olahan lainnya menghadapi tarif impor sebesar 9,6 persen di Jepang.
Di pasar Jepang, tuna kaleng dan produk olahan Indonesia menempati peringkat ketiga di antara negara pengekspor, dengan nilai pengiriman mencapai US$30,28 juta.
Berita terkait: Indonesia tingkatkan produksi pangan biru untuk visi era emas 2045
Berita terkait: Indonesia targetkan peningkatan ekspor kakap merah ke pasar AS
Penerjemah: Shofi A, Rahmad Nasution
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2026