Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 10 terpidana pegawai Kementerian ESDM, termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa ada total 10 terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Di antara mereka adalah Lernhard Febrian Sirait dengan masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar. Priyo Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari Subagio juga merupakan di antara terpidana yang dieksekusi.
“Lamanya masa pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali Fikri.