KTP2JB Usulkan Revisi UU Hak Cipta Atas Komersialisasi Konten Berita

Rabu, 28 Januari 2026 – 02.54 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan revisi Pasal 43 dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami sudah usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang menangani proses revisi undang-undang tersebut,” ujar Suprapto di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Menurut Suprapto, banyak artikel berita dari media yang kemudian dijadikan konten komersial di platform digital tanpa memberikan kompensasi. Hal ini, katanya, sangat merugikan para penulis berita yang seharusnya mendapat hak ekonomi.

“Tentu ini sangat merugikan. Apalagi sekarang banyak AI yang mengambil konten berita dari perusahaan pers tapi tidak memberikan penghargaan atau hak ekonomi,” jelasnya.

Inisiatif merevisi Pasal 43 muncul karena pasal tersebut menyatakan bahwa berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks bukan objek hak cipta. Di sisi lain, KTP2JB telah menetapkan indikator tanggung jawab perusahaan platform digital yang terbagi dalam empat bidang kerja.

Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum punya rencana jelas untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers di tahun 2026, tidak transparan dalam melaporkan anggaran, dan tidak berupaya mengatur algoritma agar mendahulukan pers terverifikasi.

Karena itu, kepatuhan perusahaan platform digital di Indonesia terhadap kewajiban dalam Perpres 32/2024 dinilai masih rendah.

MEMBACA  Negara Harus Melihat! Bidan Berani Pertaruhkan Nyawa Menyeberangi Sungai untuk Rawat Pasien di Pasaman

Tinggalkan komentar